Latest News

Mekanisme Transaksi Perdagangan di Pasar Modal


Transaksi perdagangan di pasar modal pada hakikatnya akan mempertemukan pemodal (pemilik modal) dengan emiten (peminjam modal). Untuk mempertemukan keduanya banyak pihak lain yang harus terlibat. Dan masing-masing pihak, baik pemodal maupun emiten terlebih dulu harus melakukan langkah-langkah persiapan. Langkah-langkah persiapan tersebut adalah, sebagai berikut.

a. Langkah Persiapan bagi Pemodal
Agar dapat melakukan transaksi, pemodal harus lebih dulu menjadi nasabah dari perusahaan efek. Di Bursa Efek Jakarta terdapat lebih kurang 186 perusahaan efek yang menjadi anggota BEJ. Pemodal boleh menjadi nasabah di salah satu atau beberapa perusahaan efek. Agar bisa menjadi nasabah, pemodal harus melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening yang memuat identitas nasabah secara lengkap, seperti keadaan keuangan dan tujuan investasi serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.

Pemodal dapat melakukan transaksi setelah disetujui menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan nasabahnya untuk mendepositokan sejumlah uang tertentu, misalnya 15 juta atau 25 juta atau 50% dari nilai transaksi sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan transaksi. Jadi intinya, setelah disetujui menjadi nasabah di suatu perusahaan efek, pemodal telah siap melakukan transaksi di pasar modal (bursa efek).

b. Langkah Persiapan bagi Emiten
Agar dapat melakukan transaksi di pasar modal, emiten harus melakukan proses pencatatan di pasar modal. Sejak Juli tahun 2000, dunia pasar modal khususnya Bursa Efek Jakarta telah mengeluarkan peraturan pencatatan terbaru yang bertujuan memulihkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan daya saing Bursa Efek di pasar regional.

Selengkapnya, proses pencatatan yang harus dilakukan emiten adalah sebagai berikut:
1. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa dan bursa akan menilai permohonan tersebut apakah sesuai dengan ketentuan pencatatan. Setelah itu emiten diminta mempresentasikan kinerja perusahaannya.
2. Jika memenuhi syarat, bursa akan memberikan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah “Perjanjian Pendahuluan”.
3. Selanjutnya emiten mengajukan Pernyataan Pendaftaran ke Bapepam. Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran, emiten harus menghubungi perantara emisi yang terdiri atas: Penjamin Emisi, Akuntan, dan Perusahaan Penilai yang akan memberikan layanan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
4. Bila telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam, emiten bisa melakukan proses penawaran umum IPO (Initial Publik Offering) agar nanti efeknya bisa dijual.
5. Emiten membayar biaya pencatatan.
6. Bursa efek mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa. Dengan adanya pengumuman ini berarti emiten bisa langsung memulai penjualan efek.

Transaksi perdagangan efek dimulai dengan pesanan (order) oleh pemodal yang disampaikan kepada perusahaan efek. Pesanan tersebut dapat disampaikan secara tertulis atau lewat telepon kepada sales/dealer yang berada di perusahaan efek. Pesanan harus jelas menyebutkan; efek apa yang dibeli, berapa jumlahnya, dan berapa harga yang diinginkan. Sebagai contoh, seorang pemodal menelepon ke dealer yang menyampaikan keinginan untuk membeli saham ABC sebanyak 3 lot = 1500 saham (1 lot = 500 saham, pembelian saham minimal 1 lot), dengan harga Rp3.000,- per saham. Pemodal yang ingin membeli ini disebut pemodal beli. Kemudian, pesanan tersebut akan diteliti oleh perusahaan efek, apakah saham yang dibeli ada, bagaimana dengan batas limit perdagangan, dan lain-lain. Setelah selesai, barulah pesanan tersebut disampaikan kepada pialang beli di lantai bursa (floor trader) untuk dilaksanakan.

Di lantai bursa ada orang-orang khusus yang bertugas memasukkan semua pesanan ke terminal (sambungan) yang sesuai. Orang-orang khusus itu disebut Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE). Dengan menggunakan sistem komputerisasi perdagangan yang disebut JATS, semua pesanan diolah oleh komputer yang akan melakukan matching (pencocokan) dengan mempertimbangkan prioritas harga atau waktu. Ini berarti sistem perdagangan di bursa adalah sistem lelang secara terbuka yang berlangsung terus-menerus selama jam bursa. Dan dalam kegiatan lelang ini terjadilah tawar-menawar.

Setelah kegiatan tawar-menawar dan negosiasi tuntas, selanjutnya penyelesaian transaksi dilakukan oleh dua lembaga lain selain bursa; yaitu Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Di Indonesia, peran dua lembaga tersebut dijalankan oleh PT KPEI (Kliring Pinjaman Efek Indonesia) dan PT KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Di pasar modal Indonesia, penyelesaian transaksi menggunakan skema T + 3 yang berarti penyerahan efek dan pembayarannya dilakukan tiga hari setelah terjadinya transaksi. Transaksi di Bursa Efek dilakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat yang disebut dengan hari bursa.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, seorang pemodal selain berperan sebagai pembeli efek, dia juga bisa menjual kembali efek yang sudah dibelinya. Umumnya seorang pemodal membeli efek dengan tujuan memperoleh dividen atau bunga yang akan diterimanya secara periodik. Dan umumnya seorang pemodal akan menjual kembali efek yang sudah dibelinya dengan tujuan memperoleh capital gain (capital gain = harga jual – harga beli).

Sering kali terjadi pemodal membeli efek pada pagi hari, kemudian pada siang hari sudah menjualnya kembali. Kenapa demikian? Karena pada siang hari harga efek tersebut sudah naik, sehingga dengan menjualnya pemodal akan memperoleh capital gain. Karena hal seperti ini dilakukan oleh banyak pemodal, maka tidak mengherankan bila kalian melihat kesibukan yang tinggi di lantai Bursa seperti yang disaksikan di televisi.

0 Response to "Mekanisme Transaksi Perdagangan di Pasar Modal"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...