Seperti sudah dijelaskan dalam pengantar bab ini, Indonesia ternyata adalah negara terkorup urutan pertama di kawasan ASEAN, sekaligus negara terkorup urutan keenam dari 133 negara di dunia. Berarti, korupsi telah membudaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentunya, kita tidak ingin sebutan seperti itu melekat selamanya pada bangsa ini. Tidak ada kata terlambat untuk berubah.
Korupsi berasal dari kata corrupt (bahasa Inggris) yang berarti jahat, rusak, mengubah, menyuap, atau menyalahgunakan. Kata korupsi sering disandingkan dengan kata kolusi dan nepotisme. Kolusi adalah kerja sama antar penyelenggara negara atau kerja sama antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang bisa merugikan negara, masyarakat, atau orang lain. Nepotisme adalah perbuatan penyelenggara negara yang menguntungkan dengan mengutamakan kepentingan keluarga atau kroninya sehingga merugikan negara, masyarakat, atau orang lain. KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) bagaimanapun bentuknya sangat merugikan dan perlu diberantas. Dalam pembahasan selanjutnya, akan kita batasi hanya
pada masalah korupsi. Berikut ini akan diuraikan bagaimana APBN bisa dikorupsi. Sudah banyak kasus yang diangkat di media massa. Jika dikelompokkan, ada dua macam tindakan korupsi dalam APBN.
a. Korupsi dari sisi pendapatan negara dilakukan dengan cara:
1) Ada sebagian pendapatan negara yang tidak dilaporkan (digelapkan) untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Misalnya: kasus penggelapan pajak.
2) Menghindari pembayaran pajak, termasuk bea, atau cukai. Hal ini bisa dilakukan dengan cara penyelundupan. Barang yang diselundupkan ke luar negeri, tentu terbebas dari tarif pajak ekspor. Begitu juga, barang yang diselundupkan ke dalam negeri tentu terbebas dari tarif pajak impor. Dengan demikian, kegiatan penyelundupan merugikan negara dari sisi pendapatan.
b. Korupsi dari sisi Pembelanjaan Negara dilakukan dengan cara:
1) Melaporkan pembelanjaan lebih besar daripada nilai sebenarnya yang disebut dengan istilah mark up.
2) Melaporkan pembelanjaan fiktif (pembelanjaan yang sebenarnya tidak pernah terjadi). Hal ini dilakukan dengan cara memalsukan dokumen-dokumen.
3) Mengurangi jatah pembelanjaan, misalnya yang seharusnya senilai Rp x, tetapi dikurangi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini bisa juga disebut dengan istilah pungli (pungutan liar). Coba kalian baca contohnya di sekilas info.
4) Mengalihkan suatu pembelanjaan ke bentuk lain yang tidak sesuai aturan. Misalnya, mengalihkan pembelanjaan bencana alam menjadi pembelanjaan pembangunan rumah dinas pegawai.
0 Response to "Hubungan Korupsi dengan APBN"