Etika berasal dari bahasa Yunani etos, yang berarti kebiasaan atau watak. Etika bisa diartikan sebagai nilai-nilai hidup dan hukum-hukum yang mengatur hidup manusia. Dengan demikian etika profesi akuntan merupakan nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral serta hukum yang mengatur hubungan antara akuntan dengan para kliennya atau langganannya dan hubungan antara sesama rekan akuntan serta hubungan antara akuntan dengan masyarakat umumnya.
Etika profesi akuntan memiliki lima prinsip, sebagai berikut.
1. Kebebasan, Keutuhan, dan Keobyektifan
Seorang akuntan yang telah memiliki izin praktik dan nomor register harus mempertahankan keutuhan dan keobyektifan serta bebas atau independen dari pihak yang menerima jasanya.
2. Norma Teknis dan Norma Kecakapan
Seorang akuntan harus menjalankan tugas memeriksa suatu perusahaan dengan norma teknis profesi dan selalu berusaha meningkatkan kecakapannya.
3. Tanggung Jawab kepada Klien/Langganannya
Seorang akuntan dalam melakukan pemeriksaan harus memberikan pelayanan dengan kemampuan yang maksimal, bertanggung jawab penuh atas tugasnya, baik untuk pelanggan maupun untuk masyarakat umum.
4. Tanggung Jawab kepada Kolega
Seorang akuntan harus mempunyai tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya serta mengembangkan kerja sama dan hubungan baik dengan koleganya.
5. Tanggung Jawab terhadap Martabat Profesi
Seorang akuntan harus berperilaku baik dan sesuai dengan profesi sehingga dapat mempertinggi kebesaran martabat profesi dan kemampuannya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di Indonesia, kode etik (etika) profesi akuntan diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia, sebagai berikut.
Umum
Pasal 1: Tiap anggota dalam menjalankan pekerjaan sebagai akuntan berkewajiban untuk menjauhkan diri dari segala sesuatu yang dapat merugikan martabat dan kehormatan akuntan.
Pelaksanaan Pekerjaan Akuntan
Pasal 2: Tiap anggota diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sebagai akuntan sebaik-baiknya sehingga hasil pekerjaan tersebut sesuai dengan keyakinan akan kebenaran pendapatnya.
Laporan Akuntan dan Pernyataan
Pasal 3: Tiap anggota yang menjalankan pekerjaan sebagai akuntan berkewajiban untuk memberikan atau melaporkan hasil pekerjaannya sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti oleh yang berkepentingan.
Pasal 4: Laporan akuntan dalam general audit akan berupa pernyataan mengenai laporan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan laba rugi, dan keterangan lain.
Pasal 5: Tanda tangan akuntan pada setiap hasil pekerjaannya sebagai akuntan harus disertai keterangan yang cukup mengenai maksud dibubuhkannya tanda tangan tersebut.
Pasal 6: Tiap anggota yang tidak bekerja sebagai akuntan publik tidak dibenarkan memberikan pernyataan akuntan terkecuali kepada atasannya. Pernyataan tersebut harus ditandatangani sebagai akuntan intern.
Pasal 7: Tiap anggota yang menerima tugas general audit tidak dibenarkan memberikan pernyataan akuntan bila ia tidak secara langsung melaksanakan pekerjaan tersebut.
Pasal 8: Tiap anggota dalam menjalankan general audit tidak diperbolehkan memberikan pernyataan akuntan terhadap laporan tahunan badan-badan, perseroan-perseroan, dan perorangan yang diperiksanya, bila ia mempunyai kepentingan finansial di dalamnya.
Honorarium
Pasal 9: Honorarium akuntan tidak boleh bergantung pada hasil pekerjaannya.
Rahasia Jabatan
Pasal 10: Keterangan pada pihak bukan memberikan tugas dapat diberikan apabila diwajibkan oleh undang-undang/hukum.
Kerja Sama
Pasal 11: Dalam melaksanakan pekerjaan akuntan dilakukan antara beberapa anggota di bawah satu nama, maka sesuai dengan itu tanggung jawab mengenai peraturan pelaksanaan pekerjaan akuntan ditanggung bersama.
Pasal 12: Dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan yang dilakukan dengan menggunakan tenaga ahli lain bukan akuntan, maka pekerjaan seluruhnya dianggap sebagai hasil pekerjaan akuntan.
Pasal 13: Tiap anggota tidak boleh membiarkan namanya digunakan sebagai akuntan publik oleh orang lain bukan akuntan, kecuali dalam hubungan asosiasi secara formal dan kecuali bila bekerja di bawah pimpinan dan tanggung jawabnya.
Reklame
Pasal 14: Tiap anggota yang menjalankan pekerjaannya sebagai akuntan publik dilarang untuk mengusahakan reklame atau membiarkan reklame diusahakan untuk kepentingannya.
Pasal 15: Seorang anggota akuntan dilarang mempekerjakan atau menawarkan pekerjaan kepada pegawai rekan akuntan lainnya, tanpa terlebih dulu memberitahukan kepada rekan tersebut.
Pasal 16: Tiap anggota tidak dibenarkan untuk membayar atau memberi ganti rugi, komisi atau sumbangan dalam bentuk apapun juga untuk memperoleh nasabah atau tugas pekerjaan akuntan, kecuali dalam hal pengoperan kantor akuntan atau pengoperan pekerjaan akuntan publik.
Pasal 17:
a) Akuntan publik tidak dibenarkan meminta pekerjaan atau menyuruh orang lain meminta pekerjaan, kecuali bila ada permintaan yang diajukan kepadanya.
b) Bila permintaan tersebut berasal dari pihak yang sudah atau pernah menugaskan akuntan lain untuk melakukan pekerjaan akuntan maka ia tidak boleh memenuhi permintaan tersebut tanpa terlebih dulu mendapat keterangan dari akuntan terdahulu.
c) Ayat 2 di atas tidaklah berlaku jika keadaan tidak memungkinkan.
d) Melamar pekerjaan sebagai pegawai tidak termasuk dalam arti pasal 1
Pasal 18: Akuntan publik tidak dibenarkan menjalankan pekerjaan promotornya seperti dalam penjualan saham dan surat berharga lainnya.
Dewan Kehormatan
Pasal 19: Untuk memelihara dan menjamin terlaksananya kode etik IAI dibentuk dewan kehormatan.
Pasal 20:
a) Personalia dewan kehormatan ditetapkan oleh kongres dan harus anggota IAI.
b) Susunan dewan kehormatan terdiri dari lima orang yang seorang ketuanya ditetapkan dan dipilih oleh mereka.
c) Selain itu kongres juga memilih lima orang anggota pengganti yang akan bertindak selaku pengganti jika ternyata kemudian ada seorang atau lebih di antara anggota dewan kehormatan di atas nyata tidak mungkin atau tidak layak berfungsi sebagai anggota dewan dimaksud.
d) Personalia dewan kehormatan IAI terdiri dari dua orang anggota akuntan publik, dua orang akuntan pemerintah dan satu orang akuntan dari unsur lain.
Pasal 21: Dewan kehormatan IAI bertanggung jawab kepada kongres
Pasal 22: Masa kerja dewan kehormatan IAI berlaku untuk masa di antara dua kongres.
Pengaduan
Pasal 23: Dewan kehormatan hanya bertindak jika ada pengaduan tertulis mengenai pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukan oleh anggota.
Sanksi
Pasal 24:
a) Sanksi terhadap pelanggaran kode etik secara berurutan adalah sebagai berikut.
1. Peringatan tertulis
2. Teguran tertulis
3. Schorsing untuk masa tertentu
4. Pemecatan
b) Dalam hal sanksi berupa schorsing, maka tindakan ini disampaikan kepada seluruh IAI oleh dewan; jika tindakan berupa pemecatan maka hal ini hendaknya diumumkan kepada masyarakat.
c) Sebelum sanksi tersebut di atas dilaksanakan maka anggota yang bersangkutan harus diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat dewan dan yang bersangkutan dapat didampingi oleh sebanyak-banyaknya dua orang pembela.
Banding
Pasal 25: Tiap anggota yang terkena sanksi tersebut berhak untuk naik banding pada panitia banding. Panitia banding terdiri dari:
a) Dewan kehormatan
b) Pengurus pusat
c) Pengurus cabang yang bersangkutan
Rehabilitasi
Pasal 26: Jika terdapat rehabilitasi maka harus pula diumumkan.
Tata Kerja Dewan Kehormatan
Pasal 27: Ketentuan dan tata kerja lebih lanjut mengenai dewan kehormatan ditetapkan oleh dewan dengan syarat tidak boleh menyimpang dari ketentuan di atas.
0 Response to "Etika Profesi Akuntan"