APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sesuai dengan kepanjangannya, APBN dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.
Pada zaman Orde Baru (Orba), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 April - 31 Maret tahun berikutnya, misalnya mulai 1 April 1995 - 31 Maret 1996. Akan tetapi, sejak tahun 2000 (Era Reformasi), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 Januari – 31 Desember tahun yang sama.
APBN dirancang berdasarkan landasan hukum tertentu. Landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut.
a. UUD 1945 Pasal 23 (sesudah diamandemen) yang pada intinya berisi:
1) APBN ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang.
2) Rancangan APBN dibahas di DPR dengan memerhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah.
3) Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai APBN tahun lalu.
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara.
c. Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.
Samakah Pendapatan Nasional dengan Pendapatan Negara?
Berdasarkan pendekatan pendapatan, Pendapatan Nasional adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima semua pemilik faktor produksi di suatu negara sebagai balas jasa penggunaan faktor-faktor produksi, selama satu tahun. Pemilik faktor-faktor produksi tersebut terdiri dari rumah tangga, perusahaan, pemerintah dan masyarakat luar negeri. Adapun yang dimaksud Pendapatan Negara, seperti yang tercantum dalam APBN adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima negara yang berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak yang akan digunakan negara untuk membiayai semua kebutuhannya.
Dari dua pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pendapatan Nasional berbeda dengan Pendapatan Negara. Pendapatan Nasional lebih luas cakupannya dibandingkan pendapatan Negara. Dalam Pendapatan Nasional, pendapatan yang dihitung mencakup pendapatan yang diterima oleh semua pelaku ekonomi, yaitu rumah tangga, perusahaan, pemerintah (negara) dan masyarakat luar negeri, sedangkan Pendapatan Negara hanya merupakan penerimaan yang diperoleh suatu negara selama 1 tahun untuk membiayai kebutuhannya. Dan, sering kali dalam APBN diperlihatkan berapa persen jumlah Pendapatan Negara jika dibandingkan dengan pendapatan Nasional (dalam hal ini PDB/Produk Domestik Druto).
0 Response to "Arti dan Landasan Hukum APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)"