Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, atau mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Berdasarkan Undang-Undang
No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang
Psikotropika, bahwa narkoba tidak diperbolehkan disalahgunakan dan diedarkan
secara gelap. Masih menurut kedua undang-undang tersebut bahwa narkoba boleh
digunakan dan boleh diedarkan dalam dunia pengobatan dan pengembangan ilmu
pengetahuan. Namun, sekarang ini banyak jenisjenis obat dan zat tergolong
narkoba yang tidak dikenal dalam dunia pengobatan dan dunia pengembangan ilmu
pengetahuan yang disalahgunakan dan diedarkan secara gelap.
Ketergantungan (ketagihan)
terhadap narkotika dapat menimbulkan gangguan kesehatan jasmani, kesehatan
jiwa, dan kesehatan sosial. Narkotika sebagai obat harus diawasi oleh
pemerintah, agar tidak disalahgunakan. Dengan demikian apabila ada yang
mempunyai, memakai, menyimpan, atau mempergunakan narkotika ini akan ditindak
dan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan.
Penyalahgunaan narkotika
disertai dengan sanksi pidana terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 1997 tentang Narkotika, tercantum dalam Bab XII Ketentuan Pidana yang
terdiri atas pasal 78 hingga pasal 100. Berikut ini kutipan pasal 80.
(1) Barang siapa tanpa hak
dan melawan hukum:
a. memproduksi, mengolah,
mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan I,
dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. memproduksi, mengolah,
mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan II, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c. memproduksi, mengolah,
mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan III, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a
didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b
didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
18 (delapan belas) tahun, dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah);
c. ayat (1) huruf c
didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun, dan denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).
(3) Apabila tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a
dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b
dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20
(dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
Bab 7 Hidup Sehat Tanpa Narkoba 113
c. ayat (1) huruf c
dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(4) Apabila tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a
dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp 7.000.000.000,00 (tujuh
milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b
dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat
milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c
dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00
(tiga milyar rupiah).
Selain kedua undang-undang
di atas, terdapat pula Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2002 tentang Badan
Narkotika Nasional yang bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
0 Response to "Peraturan Perundangan tentang Narkoba"