Manajemen / Resolusi Konflik
Kondisi Indonesia yang penuh dengan keragaman menjadikannya rawan konflik. Karenanya, tidak mengherankan jika di Indonesia sering terjadi konflik sosial baik personal maupun impersonal. Indonesia merupakan negeri yang sarat dengan konflik yang disertai kekerasan. Lihat saja di berbagai media massa. Ketidakpuasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah diutarakan dalam bentuk kekerasan fisik, seperti amuk massa, perusakan, dan konflik komunal yang tentunya berdampak negatif bagi keduanya. Selain itu, konflik pun dapat terjadi pada sesama anggota masyarakat manakala kepentingan antarsatu anggota masyarakat bertentangan dengan anggota masyarakat yang lain.
Jika kita merenungkan sebentar, betapa mengerikan akibat dari konflik itu. Di media massa tampak jelas, fakta-fakta tragis akibat konflik diungkapkan, seperti harta benda menjadi hancur, kekalutan dan ketakutan melanda seluruh warga, jatuhnya korban jiwa yang tidak sedikit, dan adanya trauma yang mendalam pada diri anak-anak. Kondisi ini menyadarkan kita betapa penting dan indahnya sebuah kedamaian.
Oleh karena itu, penanganan suatu konflik perlu dilakukan. Dalam sosiologi upaya-upaya penanganan konflik dikenal dengan manajemen/resolusi konflik. Manajemen/resolusi konflik dipahami sebagai upaya untuk mengurangi dampak kerusakan yang terjadi akibat konflik. Selain itu, resolusi konflik dipahami pula sebagai upaya dalam menyelesaikan dan mengakhiri konflik (sebagaimana ditulis Ridwan al-Makassary dalam http://www.bogor.net).
Secara umum terdapat beberapa macam cara yang sering dilakukan dalam manajemen atau resolusi konflik, yaitu:
1. Konsiliasi (Consiliation)
Konsiliasi merupakan pengendalian konflik melalui lembagalembaga tertentu untuk memungkinkan tumbuhnya pola diskusi dan pengambilan keputusan di antara pihak-pihak yang bertikai mengenai persoalan yang mereka pertentangkan. Tidak semua konsiliasi dapat dilakukan pada semua konflik yang terjadi. Proses konsiliasi dapat berhasil sebagai pengendali konflik jika setiap pihak menyadari perlunya pelaksanaan prinsip-prinsip keadilan secara jujur bagi semua pihak, terorganisasinya berbagai kekuatan sosial yang saling bertentangan, dan setiap kelompok yang terlibat dalam konflik harus mematuhi aturan-aturan permainan tertentu.
2. Perwasitan (Arbitration)
Dalam arbitration diperlukan pihak ketiga yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang lebih tinggi daripada pihak-pihak yang bertikai. Oleh karena kekuasaan dan kewenangan itu, pihak ketiga mampu memaksakan keputusan kepada pihak-pihak yang bertikai. Biasanya pihak yang bertikai akan menerima apa yang menjadi keputusan wasit. Wasit umumnya dilakukan oleh lembaga pengadilan.
3. Mediasi (Mediation)
Dalam proses pengendalian konflik mediasi, pihakpihak yang bertikai sepakat menunjuk pihak ketiga sebagai penengah. Berbeda dengan perwasitan, dalam mediasi pihak ketiga tidak mempunyai kekuasaan dan wewenang. Status yang dimiliki pihak penengah sama dengan pihak-pihak yang bertikai. Oleh karena statusnya sama, berarti pihak ketiga atau mediator tidak mempunyai kekuasaan dan kewenangan untuk melaksanakan keputusan. Dalam hal ini tugas seorang mediator adalah memberi nasihat. Umumnya nasihat-nasihat tersebut tidak mengikat pihak-pihak yang berkonflik. Melalui proses ini, pihak-pihak yang bertentangan mempunyai kemungkinan untuk menarik diri dari pertikaian tersebut tanpa harus menurunkan harga diri.
4. Paksaan (Coersion)
Paksaan merupakan salah satu bentuk penyelesaian konflik dengan cara paksaan baik secara fisik maupun psikologis. Umumnya proses ini terjadi jika salah satu pihak berada pada posisi yang lemah dan satu pihak di posisi yang kuat. Paksaan fisik biasa digunakan untuk menarik diri dari pertikaian tersebut tanpa harus menurunkan harga diri.
5. Detente
Dalam hal ini detente adalah mengurangi ketegangan hubungan antara dua pihak yang bertikai. Cara ini biasanya digunakan sebagai usaha pendekatan dalam mencapai perdamaian. Oleh karena itu, pada proses ini belum ada penyelesaian konflik secara pasti yang tentunya belum ada pihak yang dinyatakan kalah atau memang. Detente hanya upaya pendekatan untuk menentukan cara tepat penyelesaian konflik.
0 Response to "Manajemen / Resolusi Konflik"