1) Deklarasi Rio yang dikenal Earth Chapter yang terdiri 27 prinsip yang memrakarsai kerja sama internasional tentang perlunya pembangunan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan analis dampak lingkungan.
2) Agenda 21 merupakan action plan di abad ke-21 yang memberi arah program pembangunan dengan prinsip penyelamatan lingkungan. Beberpa yang dicakup, antara lain soal perdagangan, pengentasan kemiskinan, masalah kependudukan, masalah perkotaan, kesehatan, atmosfer, sumber daya lahan pertanian, kekeringan hutan, bioteknologi, kelautan, bahan keracunan, limbah padat, dan limbah radioaktif.
3) Konvensi tentang perubahan iklim yang mengharuskan pengurangan sumber emisi gas seperti CO2, limbah pabrik.
4) Konvensi keanekaragaman hayati, yang mengajak semua negara untuk mengusahakan keanekaragaman hayati sumber daya alam yang dimiliki dan manfaat dari sumber daya tersebut.
5) Pernyataan tentang prinsip kehutanan, berupa pedoman pengelolaan hutan perlindungan serta pemeliharaan semua tipe hutan yang bermakna ekonomis dan keselamatan berbagai jenis biotanya.
Beberapa pertemuan dan hasil serta deklarasi yang dikeluarkan telah memberikan semangat dan menyadarkan untuk memperbaiki dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Bahkan, di Indonesia diperkuat dengan berbagai lembaga yang menopang bagi usaha penyelamatan lingkungan.
Di samping ada kementrian yang merupakan pengendali utama dalam menentukan kebijakan lingkungan juga telah diusahakan meningkatkan kesadaran dan memasayarakatkan tentang kelestarian lingkungan, misalnya melalui pendidikan.
Dalam kenyataannya, sekalipun tingkat pendidikan dan ketrampilan penduduk dalam menerapkan Iptek telah maju pesat, masih banyak penduduk yang kurang sadar akan arti lingkungan bagi kelangsungan hidup manusia. Masih banyak penduduk baik secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan aktivitas dan kegiatan yang dapat merusak lingkungan. Contohnya sebagai berikut.
1) Berburu binatang yang dilindungi undang-undang, sehingga beberapa jenis binatang tertentu yang terancam punah.
2) Menangkap ikan dengan bahan peledak, menggunakan listrik atau dengan racun yang sangat menganggu kelangsungan hidup bibit ikan yang lain.
3) Pencurian kayu hutan dan penebangan hutan secara sembarangan. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya erosi, tanah longsor, banjr, bahkan kekeringan dan tanah tandus.
4) Menggembala ternak secara sembarangan, sehingga sering merusak tanaman, selokan air irigasi, dan pematang penahan air.
5) Membuang limbah secara sembarangan, sehingga mencemari udara. Air dan selanjutnya akan mengganggu kesehatan penduduk, dan kesuburan tanaman.
6) Penggunaan kendaraan bermotor yang berlebihan gasnya, tidak sesuai dengan ketentuan akan menimbulkan polusi udara yang juga dapat mengganggu kesehatan penduduk......
0 Response to "Sejarah Konferensi Rio de Janeiro, 1992"