Latest News

Sistem Usaha Swasta pada masa Kolonial Hindia Belanda di Indonesia

Sejak dihapuskannya Sistem Tanam Paksa secara resmi mulai tahun 1870, perekonomian Hindia Belanda memasuki zaman Liberal. Paham liberal, khususnya di bidang ekonomi, mempunyai asas pokok, antara lain sebagai berikut.......
a. Pemerintah tidak boleh ikut campur dalam kegiatan ekonomi rakyat.
b. Kegiatan ekonomi sehari-hari harus ditangani oleh pihak swasta dengan corak dan gayanya sendiri-sendiri.
c. Paham liberal menuntut agar beberapa faktor yang dapat menghambat kehidupan ekonomi masyarakat harus dihapuskan, misalnya Sistem Tanam Paksa, kerja rodi, dan pajak yang berlebihan.
d. Tugas negara (pemerintah) adalah memelihara ketertiban umum dan menegakkan hukum agar kehidupan ekonomi berjalan lancar.

Kaum liberal berkeyakinan bahwa perkembangan ekonomi yang pesat dari hasil kerja pihak-pihak swasta akan meningkatkan kesejahteraan yang lebih besar bagi rakyat Indonesia. Campur tangan pemerintah dalam perekonomian rakyat yang terus-menerus akan memiliki efek buruk bagi perekonomian dan kemakmuran rakyat. Sejalan dengan perkembangan paham liberal dikeluarkan Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870 dengan tujuan sebagai berikut.
a. Perlindungan terhadap hak milik petani pribumi atas tanahnya dari penguasaan orang-orang asing.
b. Pemberian peluang kepada para pengusaha asing untuk menyewa tanah dari rakyat Indonesia.

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Agraria, para pengusaha swasta asing hanya diperbolehkan menyewa tanah petani dalam jangka waktu tertentu, tetapi tidak boleh membelinya. Dalam Undang-Undang Agraria disebutkan bahwa tanah yang boleh disewa digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
a. Tanah Milik Negara
Tanah milik negara adalah tanah-tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah-tanah yang secara tidak langsung tidak menjadi milik penduduk pribumi karena berada di luar wilayah desa. Tanah milik negara ini dapat disewa oleh para pengusaha asing paling lama dalam jangka waktu 75 tahun.
b. Tanah Milik Penduduk
Tanah milik penduduk adalah tanah-tanah yang dimiliki oleh perseorangan yang diperoleh secara turun-temurun serta memiliki kepastian hukum T meliputi tanah ladang, sawah dan yang sejenis yang dimiliki langsung oleh penduduk desa. Tanah ini dapat disewa 5-30 tahun lamanya. Hak milik atas tanah bagi penduduk sudah diukur dengan pasti sehingga pemerintah dapat menetapkan pajak tanah secara adil......

0 Response to "Sistem Usaha Swasta pada masa Kolonial Hindia Belanda di Indonesia"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...