Pengertian Norma Sosial & norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
Dalam kehidupan bermasyarakat selalu terdapat aturan, kaidah atau norma yang berupa suatu keharusan, anjuran, ataupun larangan. Kaidah atau norma yang ada di masyarakat merupakan perwujudan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut. Ada hubungan antara nilai dan norma. Jika nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dan dicita-citakan oleh masyarakat maka norma merupakan aturan bertindak yang dibenarkan untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma disebut pula peraturan sosial menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya.
Keberadaan norma di masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk sejak lama. Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma, maka akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang menyontek pada waktu ulangan diberi nilai nol, dan seterusnya.
Norma merupakan hasil perbuatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada mulanya, aturan itu dibentuk secara tidak sengaja, makin lama norma-norma itu disusun secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, petunjuk, standar perilaku yang pantas dan wajar. Norma cara adalah norma atau aturan yang daya ikatnya sangat lemah. Orang yang melanggar norma ini biasanya mendapatkan sanksi ringan berupa celaan atau ejekan. Contohnya: makan sambil berbicara.
Adapun norma sosial yang berlaku dalam masyarakat antara lain sebagai berikut.
a. Norma Kebiasaan (folkways)
Norma kebiasaan adalah perbuatan yang diulangulang dalam bentuk yang sama. Kebiasaan merupakan bukti bahwa orang menyukai perbuatan itu. Individu yang melanggar norma ini biasanya batinnya tidak tenang dan tidak nyaman. Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran. Contohnya: kebiasaan berjabat tangan jika bertemu teman atau saudara, menghormati orang yang lebih tua, makan dengan tangan kanan, berpakaian bagus pada waktu pesta dan berjalan kaki di jalur sebelah kiri.
b. Norma Tata Kelakuan
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar. Tata kelakuan berfungsi untuk melaksanakan pengawasan, baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat terhadap anggotanya. Dengan demikian, tata kelakuan adalah aturan yang mendasarkan pada ajaran agama (akhlak), filsafat, atau kebudayaan. Daerah satu dengan daerah lainnya mempunyai norma tata kelakuan yang berbeda. Tata kelakuan bersifat memaksa, bisa juga bersifat melarang. Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya berat, misalnya ada yang diusir dari desanya, ada yang harus berhadapan dengan massa, ada yang diarak keliling kampung, dan lain-lain. Contoh pelanggaran terhadap norma ini adalah berzina, membunuh, dan mencuri. Berdasarkan uraian di atas maka tata kelakuan memiliki fungsi di dalam suatu masyarakat, sebagai berikut.
1) Memberikan batasan pada perilaku individu dalam masyarakat tertentu.
2) Mendorong seseorang agar sanggup menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku di dalam kelompoknya.
3) Membentuk solidaritas antara anggota-anggota masyarakat dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dan kerja sama antara anggotaanggota yang bergaul dalam masyarakat.
c. Norma Adat Istiadat (Custom)
Adat istiadat (custom) adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya, karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat. Menurut Koentjaraningrat, adat istiadat (custom) disebut kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Individu atau orang yang melanggar adat istiadat dapat memperoleh sanksi yang berat baik langsung maupun tidak langsung, misalnya dikucilkan dari masyarakat atau digunjingkan masyarakat.
0 Response to "Pengertian Norma Sosial & norma sosial yang berlaku dalam masyarakat"