Latest News

Upaya Perlindungan Flora & Fauna


Upaya Perlindungan Flora & Fauna
Kini tekanan pemanfaatan sumber daya alam didukung teknologi telah begitu serius mengancam kelestarian flora dan fauna. Beberapa jenis flora dan fauna terancam kepunahan menyusul beberapa jenis lainnya yang telah punah duluan. Kepunahan memang bukan gejala baru. Beberapa jenis flora dan fauna telah hilang bersama sejarah Bumi. Punahnya harimau bali pada tahun 1942, seolah memberi peringatan bahwa jenis lain akan menyusul. Dan benar, selang beberapa tahun kemudian yaitu tahun 1980, harimau jawa juga tinggal dongeng kenangan. Kepunahan ini disebabkan oleh nilai komersial binatangbinatang itu dan rusaknya habitat mereka. Kepunahan ini juga akan menimpa beberapa jenis flora jika tidak ada upaya perlindungan.

Di Indonesia memiliki lebih dari 350 kawasan yang dilindungi yang ditetapkan berdasarkan undang-undang Direktorat Konservasi, Direktorat Jenderal Pelestarian Hutan dan Pengawetan Alam (PHPA). Kawasan-kawasan tersebut dikategorikan menjadi taman nasional, cagar perburuan, cagar alam, kawasan perburuan, hutan lindung, dan taman wisata.

Berikut ini adalah beberapa kawasan di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan beberapa flora dan fauna tertentu dalam bentuk taman nasional (TN) serta daerah perlindungan.
Tabel Kawasan Perlindungan Flora dan Fauna di Indonesia
Pulau
Nama Kawasan Perlindungan
Keterangan
Sumatra
1. TN Gunung Leuser
2. Dolok Sembelin
3. Singkil Barat
4. TN Siberut
5. Kerumutan
6. Kembang Lubok Niur
7. TN Kerinci Seblat
8. Tanjung Datuk dan Pulau Bakung
9. Seberida
10. TN Berbak
11. Tanjung Jabung
12. Banyuasin-Musi/Sembilang
13. TN Way Kambas
14. TN Bukit Barisan Selatan
Kawasan lindung di Sumatra terutama untuk melindungi gajah sumatra, harimau sumatra, badak sumatra, orang utan, tapir, dan siamang. Flora yang dilindungi meliputi hutan hujan tropis, hutan rawa gambut, dan Rafflesia arnoldi.

Jawa dan Bali
15. TN Ujungkulon
16. TN Gunung Halimun
17. TN Gunung Gede-Pangrango
18. Taman Laut Kepulauan Seribu
19. Taman Laut Karimunjawa
20. Segara Anakan
21. Nusakambangan
22. TN Bromo-Tengger-Semeru
23. TN Meru Betiri
24. TN Alas Purwo
25. TN Baluran
26. TN Bali Barat
Kawasan lindung di Jawa merupakan suaka bagi badak jawa, banteng, kerbau liar, ayam hutan merah, dan owa jawa. Kawasan lindung di Bali untuk melindungi curik bali. Flora yang dilindungi berupa hutan hujan tropis, hutan mangrove, dan hutan musim dengan pohon jatinya.

Kalimantan
27. TN Tanjung Puting
28. TN Gunung Palung
29. TN Bukit Baka/Bukit Raya
30. Danau Sentarum
31. Gunung Bentuang Karimun
32. Kayan Mentarang
33. Muara Sebuku
34. Ulu Sembakung
35. Sangkulirang
Kawasan lindung di Kalimantan dimaksudkan untuk melindungi orang utan, bekantan, owa kalimantan, kuau raja, dan rangkong badak. Flora yang dilindungi meliputi hutan hujan tropis.
Sulawesi
36. TN Lore Lindu
37. TN Rawa Aopa Watumahai
38. TN Bagani Nani Watabone
39. Danau Matano Mahalona
40. Marisa
41. Kepulauan Togian
42. Tangkoko Batuargus
43. Taman Laut Bunaken
44. Cagar Alam Morowali
45. Taman Laut Taka Bonerata
Kawasan lindung di Sulawesi melindungi anoa, maleo, krabuku, rangkong sulawesi, babi rusa, dan bubutu mehmu. Terumbu karang dilindungi di taman laut. Flora yang dilindungi adalah hutan hujan tropis dengan pohon eboninya dan hutan mangrove.

Nusa Tenggara
46. TN Gunung Rinjani
47. TN Pulau Komodo
48. Gunung Olet Sangenges
49. Kompleks Tambora
50. Ruteng
51. Gunung Wanggameti
52. Gunung Mutis/Timau
53. TN Danau Kelimutu
Nusa Tenggara merupakan daerah perlindungan untuk beberapa fauna endemik di antaranya komodo, burung gosong, dan sanca timor. Flora yang dilindungi adalah hutan musim yang terdiri atas pohon gaharu (cendana) dan ekaliptus.
Maluku dan Papua
54. TN Manuasela
55. Gunung Kelapat Mada
56. Gunung Sibela Lolobata
57. Gunung Sikela
58. Wae Bula
59. TN Wasur
60. Teluk Bintuni
61. Teluk Cenderawasih
62. Cagar Alam Gunung Lorentz
63. Pulau Kabroor
64. Pulau Dolok
65. Mamberamo
66. Jayawijaya
67. Cyclops
68. Arfak
69. Rouffaer
70. Jamursba-Mandi Sausapor
71. Tamrau
Kawasan lindung di Maluku dan Papua merupakan tempat perlindungan berbagai jenis cenderawasih, kuskus, kanguru pohon, dan walabi saham. Flora yang dilindungi berupa hutan hujan tropis, hutan rawa, dan hutan mangrove.

Sumber: http://www.ditjenphka.go.id/kawasan/tn.php
Keterangan:
TN = Taman Nasional

0 Response to "Upaya Perlindungan Flora & Fauna"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...