Menurut R. William Liddle, konsensus nasional yang mengintegrasikan masyarakat yang pluralistik pada hakekatnya adalah mempunyai dua tingkatan sebagai prasyarat bagi tumbuhnya suatu integrasi nasional yang tangguh. Pertama sebagian besar anggota suku bangsa bersepakat tentang batas-batas teritorial dari negara sebagai suatu kehidupan politik mereka sebagai warganya. Kedua, apabila sebagian besar anggota masyarakatnya bersepakat mengenai struktur pemerintahan dan aturan-aturan dari proses politik yang berlaku bagi seluruh masyarakat di atas wilayah negara yang bersangkutan.
Nasikun menambahkan bahwa integrasi nasional yang kuat dan tangguh hanya akan berkembang di atas konsensus nasional mengenai batas-batas suatu masyarakat politik dan sistem politik yang berlaku di masyarakat tersebut. Kemudian, suatu konsensus nasional mengenai bagaimana suatu kehidupan bersama sebagai bangsa harus diwujudkan atau diselenggarakan, melalui suatu konsensus nasional mengenai “Sistem nilai” yang akan mendasari hubungan-hubungan sosial diantara anggota suatu masyarakat atau suatu negara. Adapun upaya yang telah dilakukan adalah:
1. Melakukan pengorbanan sebagai langkah penyesuaian antara banyak perbedaan, perasaan, keinginan dan ukuran penilaian.
2. Mengembangkan sikap toleransi di dalam kelompok sosial.
3. Teciptanya kesadaran dan kesediaan untuk mencapai suatu konsensus.
4. Mengidentifikasi akar persamaan di antara kultur-kultur etnis yang ada.
5. Kemampuan segenap kelompok yang ada untuk berperan secara bersama-sama dalam kehidupan budaya dan ekonomi.
6. Mengakomodasi timbulnya etnis.
7. Upaya yang kuat dalam melawan prasangka dan diskriminasi.
8. Menghilangkan pengkotak-kotakan kebudayaan.
0 Response to "Faktor Pendorong Integrasi Nasional"